Seorang pedagang pecel bernama Budi Rochmanto (40) diduga telah melakukan tindak pembunuhan terhadap tetangganya, Wasiyem.
Dalam dakwaannya, Ardhika mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi pada 5 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah di Gang Jambe Malang.
Dilatarbelakangi oleh dendam, pelaku mengaku kesal lantaran pernah didatangi korban terkait klarifikasi tuduhan tindak pembunuhan sebelumnya.
Hingga pada satu kesempatan, Budi akhirnya membuntuti Wasiyem dan melakukan tindak pembunuhan sadis terhadap tetangganya itu.
"Selanjutnya dengan cepat terdakwa Budi Rochmanto menusukkan pisau yang telah disiapkannya tersebut ke arah leher korban sebanyak 5 kali sehingga korban kehabisan darah dan meninggal," jelasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Budi Rochmanto didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, sebagaimana dakwaan primair jaksa.
(*)
5 Tips War Takjil di Bulan Ramadan Biar Tak Kehabisan, Bisa Kamu Jadikan Strategi!
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |