Alhasil, Presiden Joko Widodo kembali meluruskan poin penting yang dapat dikaji dalam UU Cipta kerja.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, yang pada dasarnya dilatar belakangi disinformasi mengenai subtansi, dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ujarnya.
"Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebutkan, tentang penghapusan UMP, UMK, UMSP, hal ini tidak benar."
"Karena faktanya upah minimum, Regional (UMR) tetap ada," sambungnya.
Dengan penjelasan lengkap yang disiarkan melalui siaran Sekretariat Presiden, Joko Widodo berharap informasi yang telah menyulut masyarakat dapat kembali teredam.
Namun, apabila UU Cipta Kerja dirasa kurang memuaskan, Jokowi persilahkan masyarakat kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |