Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Ketidakpuasan masyarakat terkait UU Cipta Kerja akhirnya dijawab oleh Presiden Republik Indonesia.
Setelah beberapa waktu terakhir memicu kericuhan dan unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat, Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara meluruskan maksud dan tujuan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Melalui siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (9/10/2020), Presiden Joko Widodo menjawab keresahan yang tengah dirasakan warga.
Menurutnya, UU Cipta kerja terdapat banyak momok yang dapat dikaji dari sudut pandang lain.
Lantas, Presiden Joko Widodo tunjukan beberapa poin plus adanya UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu.
Satu poin plus yang disampaikan Presiden Jokowi yakni UU Cipta Kerja dapat mendukung adanya tindak pemberantasan korupsi.
"Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
"Ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan, ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (Pungli) dapat dihilangkan," sambungnya.
Hanya saja, hal tersebut justru berubah persepsi saat sampai di telinga masyarakat.
Alhasil, Presiden Joko Widodo kembali meluruskan poin penting yang dapat dikaji dalam UU Cipta kerja.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, yang pada dasarnya dilatar belakangi disinformasi mengenai subtansi, dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ujarnya.
"Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebutkan, tentang penghapusan UMP, UMK, UMSP, hal ini tidak benar."
"Karena faktanya upah minimum, Regional (UMR) tetap ada," sambungnya.
Dengan penjelasan lengkap yang disiarkan melalui siaran Sekretariat Presiden, Joko Widodo berharap informasi yang telah menyulut masyarakat dapat kembali teredam.
Namun, apabila UU Cipta Kerja dirasa kurang memuaskan, Jokowi persilahkan masyarakat kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |