Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Ada saja alasan pelaku pelecehan seksual untuk mangkir dari perbuatan tak terpuji.
Diamankan oleh pihak kepolisian usai melakukan tindak pelecehan seksual, SJ (48) justru bedalih dan salahkan istrinya.
Ya, SJ dikabarkan telah menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur.
Korban berinisial N (13), kini telah berbadan dua dengan usia kandungan memasuki tujuh bulan.
Melansir informasi dari TribunJatim.com Sabtu(10/10/2020), warga Kecamatan Pucanglaban yang tinggal di Kalidawir, Tulungagung, Jawa Timur itu tak menampik telah melakukan tindak amoral itu.
Namun, pelaku justru berdalih melakukan hal tersebut lantaran istrinya yang tak bisa melayani kepuasan batinnya.
Kepada Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyanoro, SJ menuturkan ibu kandung korban yang menderita asma disebutkan tak bisa melayaninya.
"Tersangka beralasan, istrinya sakit asma sehingga tidak bisa melayani," tutur Ardyan.
Lantas, tindak bejat yang dilakukan SJ semakin menjadi-jadi, saat korban hendak membeli vape secara online namun uang korban tak cukup.
Dari situlah, SJ memberikan iming-iming akan membelikan hal tersebut asal N bersedia menemani ayahnya tidur.
"Dia membelikan korban vape, dengan syarat mau menemani tidur. Kejadian pertama pada September 2019," sambung Yudo.
Sejak saat itu, pelaku selalu mengulangi perbuatannya setiap satu bulan satu kali.
SJ mengaku selalu memanfaatkan situasi dan kondisi, saat istrinya mengajar di salah satu sekolah swasta.
Hingga Mei 2020, pelaku mengaku telah mengakhiri perbuatan bejatnya itu.
Namun sayang, putri tirinya yang masih di bawah umur itu kini telah hamil akibat ulah ayah sambungnya.
"Saat ini korban hamil tujuh bulan. Korban sebelumnya tidak paham bahwa dia sedang hamil, karena dia belum cukup umur," ungkap Yudo.
Usut punya usut, kasus kehamilan sang bocah terungkap saat korban mengeluhkan sakit perut dan divonis menderita sakit lambung.
Sang nenek justru curiga, karena cucunya mendadak gemar menciumi sabun layaknya orang sedang ngidam.
Alhasil, keluarga membawa bocah polos itu ke seorang tukang pijat khusus ibu hamil.
Saat itulah tukang pijat mengatakan bahwa korban sedang hamil.
Ya, korban yang masih polos, kini dikabarkan mengalami guncangan mental dan psikologisnya disebutkan tidak stabil.
Karena itu penyidik akan menggandeng Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung.
"Saat ini korban masih tinggal bersama ibunya. Kami upayakan pendampingan psikologi untuk korban," ujar Yudo.
Sementara pelaku kini telah diamankan dan akan diganjar hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat pasal 81 Undang-undang Pelindungan anak, dengan ancaman minima lima tahun penjara, dan maksima 15 tahun," papar Yudo.
Karena pelaku adalah orang punya hubungan keluarga, maka hukuman akan ditambah satu pertiga dari putusan.
Polisi juga menggunakan pasal 76 D undang-undang yang sama, karena SJ juga menggunakan ancaman kekerasan.
Melansir informasi dari Kompas.com, tindak pelecehan seksual serupa juga terjadi di Ponorogo, Jawa Timur.
Pelaku berinisial M (29), warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogonekat setubuhu gadis di bawah umur.
Ironisnya, korban dalam video mesum tersebut tak lain adalah anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Ya, kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah video mesum ayah dan anak tirinya ini bocor dan tersebar luas.
"Kasus ini baru terungkap setelah beredar video cabul yang viral diperankan seorang pria dan anak perempuan di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020) malam.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |