Selain jimat,polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diantaranya sejumlah tas serta tujuh unit ponsel.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bawa Jimat Kulit Rusa Untuk ‘Selamat’, Copet Jaringan AKAP Ini Keok Saat Beraksi di Angkot
(*)
6 Arti Mimpi Pergi ke Kebun Teh Bukan Hal Buruk, Justru Pertanda Ketenangan sampai Ada Harapan dalam Hidup
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |