Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Meskipun sudah dijelaskan dan diluruskan oleh Presiden Joko Widodo, aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih terus bergejolak.
Menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan serta lapisan masyarakat, Omnibus Law masih diyakini sebagian rakyat akan membawa dampak yang buruk.
Ya, aksi demonstrasi memang sudah mereda, namun aksi penolakan nampaknya masih terus disuarakan.
Melalui pejabat daerah, beberapa gubernur kembali mengirimkan surat penolakan untuk orang nomor satu di Indonesia.
Sebelumnya para buruh meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengirimkan surat pada Presiden RI.
Baru-baru ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengikuti jejak penolakan yang dilakukan para buruh di Jawa Barat.
Melansir informasi dari akun Instagram @HumasJogja Senin (12/10/2020), para buruh meminta Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk menyurati Presiden Joko Widodo.
Sebuah surat penolakan dari para buruh yang resmi ditandatangani oleh Gubernur DIY itu, dikabarkan telah dikirim untuk Presiden Jokowi.
Seperti yang dituliskan, Gubernur DIY telah mengirimkan surat penolakan UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020) lalu.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |