"Jumat (09/06) siang, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani surat bernomor 560/15863 yang berisi penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh DIY terkait pengesahan UU Cipta Kerja," tulisnya.
"Penandatanganan ini adalah bukti bahwa Gubernur DIY meneruskan aspirasi yang disampaikan Serikat Buruh/Pekerja kepada pemerintah pusat."
"Sebagaimana hasil audiensi yang digelar pada Kamis (08/10) siang di Ndalem Ageng, Komplek Kepatihan, Yogyakarta," pungkasnya.
Dalam unggahan tersebut, surat resmi terkait penolakan UU Cipta Kerja yang disampaikan Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X telah meneruskan aspirasi rakyat.
"Meneruskan aspirasi aserikat pekerja/buruh DIY, gubernur daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan surat penangguhan pemberlakuan Omnibus Law," terang surat penangguhan disiarkan melalui media Instagram.
(*)
Source | : | |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |