Namun, lantaran perbaikan masih terus dilakukan, dokumen berjumlah 1035 itu kini menjadi 812 halaman.
Hal ini dikarenakan perubahan peraturan format kertas yang digunakan.
Baca Juga: Terkait Kisruh Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Melanie Subono: Pahami Sendiri Dulu!
"Itu pakai format legal. Kan tadi pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," tuturnya.
Kendati demikian Indra enggan menjawab saat dipertanyakan terkait perubahan substansi dalam RUU Cipta Kerja.
Ia menuturkan bahwa Kesekjenan DPR hanya mengurus perkara administrasi.
"Nah, jangan tanya saya, saya enggak mau ngomong substansi. Saya hanya administrasi," ujar Indra.
Melansir informasi dari Tribunnews.com, sebelumnya Sekretaris jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengkonfirmasi bahwa halaman draf RUU Cipta kerja bertambah 130 halaman setelah rapat paripurna.
Indra menyampaikan, draf omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah final berjumlah 1.035 halaman.
Yang artinya jumlah halaman tersebut telah bertambah 130 halaman dari draf yang dibahas dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu, dimana hanya 905 halaman.
"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman). Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (12/10/2020).
(*)
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |