Selain soal pemukulan, ia juga membantah informasi bahwa ARN dipaksa oleh aparat untuk mengaku sebagai provokator.
"Nggak ada, kita sesuai bukti pendukung. Yang tidak sesuai dengan fakta hukum ya kita lepaskan. Sudah bukan zamannya paksa-paksa orang mengaku," ucap dia.
Selain itu, Purwadi juga mengatakan, dalam interogasi pengakuan bukanlah bukti utama yang dicari.
"Tidak mengaku pun kalau ada saksi dan bukti sudah cukup," kata Purwadi.
Sementara itu pihaknya juga menyebutkan bahwa ARN sudah diperbolehkan pulang pada Sabtu malam dan dia tetap dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor. Tapi lihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Purwadi.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |