Nekat melakukan tindak sadis, pelaku rupanya bukanlah sosok asing.
Ya, Samsul rupanya tetangga korban.
Melansir informasi terbaru dari TribunnewsBogor.com Selasa (13/10/2020), Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Dia bersembunyi di bawah pohon besar,” ujarnya.
Usut punya usut, Samsul rupanya residivis kasus pembunuhan yang telah divonis hukuman 18 tahun.
Beberapa bulan lalu, Samsul bebas lantaran mendapat hak asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara terkait pandemi covid-19.
Polisi menyebut aksi pemerkosaan yang dilakukan Samsul kepada ibu kandung RG rupanya sudah terencana.
Penyidik Polres Langsa mengungkapkan motif tersangka Samsul Bahri dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban.
"Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memperkosa ibu korban."
"Namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," ujarnya Senin (12/10/2020).
4 Rekomendasi Drakor Gong Yoo yang Super Seru, Terbaru Menceritakan Misteri Kawin Kontrak di The Trunk!
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |