Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vicky Prasetyo seharusnya menjalani sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Angel Lelga hari ini, Rabu (14/10/2020).
Namun, sidang agenda mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini harus dibatalkan karena salah satu saksi tidak dihadirkan di persidangan.
"Ya emang hari ini sidang ditunda, tapi kami yakin minggu depan jaksa mampu menghadirkan lah," ungkap Pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Pihak Vicky Prasetyo meminta Majelis Hakim agar JPU mengadirkan saksi penting yang terlibat dengan kejadian.
"Dan kami juga sudah meminta kepada Majelis Hakim supaya bisa dihadirkan saksi yang namanya Sinta. Mba Sinta ini kan kerjanya suster di sana (di rumah Angel Lelga) dan tentunya dia banyak mengetahui, dan kita minta dihadirkan, karena itu bagian saksi fakta yang melihat dan mendengar secara langsung," ungkap Ramdan Alamsyah.
Berbeda dengan saksi ahli yang merupakan ahli IT, dirasa tak terlalu meringankan pihak Vicky Prasetyo di persidangan.
"Kalau untuk saksi ahli sih buat kami dihadirkan atau nggak dihadirkan tidak jadi soal, karena hanya pendapat saja," ungkap Ramdan Alamsyah.
Oleh karena itu, pihak Vicky Prasetyo berharap agar suster Angel Lelga dihadirkan sebagai saksi di persidangan, seperti halnya yang tertulis di dalam BAP.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |