"Tapi kita menginginkan adanya saksi daripada Mbak Sinta ini, yang mereka tahu secara mendalam kejadian detik by detik, karena hampir 24 jam berada di dalam rumah."
Baca Juga: Dipenjara karena Kasus Pencemaran Nama Baik, Vicky Prasetyo Akui Tak Pernah Dijenguk Keluarga
"Sinta itu harus dihadirkan, karena kami yakin dengan dihadirkannya beliau nantinya akan mampu mengungkap fakta-fakta yang hari ini masih sumir dan masih terselubung, belum terungkap secara detil," ungkap Ramdan Alamsyah.
Lebih lanjut, sidang Vicky Prasetyo dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihal JPU alan digelar kembali pada Rabu, (21/10/2020) pukul 15.00 WIB.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |