Baca Juga: Positif Covid-19, Cristiano Ronaldo Absen dari Pertandingan Melawan Swedia
Sebelumnya pada Jumat (23/9/2020), pemkot telah menggelar swab test secara massal.
Saat hasilnya keluar pada Senin (28/9/2020), tracing yang dilakukan petugas puskesmas menemukan sejumlah pasien positif yang bermula dari Mr X.
"X ini ternyata ada komorbidnya, sehingga harus dibawa ke rumah sakit rujukan, harus dibawa ke BDH," terang Febri.
Namun sayang, satu keluarga yang hendak dijemput justru melakukan penolakan, terutama istri dan dua anaknya.
Akhirnya buntut dari kasus tersebut telah berujung hingga meja hijau.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Kamis (15/10/2020), kini pelaku yang telah melakukan perbuatan tak manusiawi itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 ayat UU 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian pasal 212 KUHP tentang Perlawanan Terhadap Petugas," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, dikutip dari Kompas TV, Rabu (14/10/2020).
Penetapan N sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 7 saksi, di antaranya tenaga medis dan pihak terlapor.
Lantas, pihak kepolisian akan memanggil N untuk dimintai keterangan terkait statusnya sebagai tersangka.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |