Namun, ditangguhkan selama tiga tahun masa percobaan karena keputusan oleh terdakwa dan penuntut.
Selama persidangan bandingnya pada Mei tahun ini, Choi Jong Bum mengaku bersalah atas semua dakwaan kecuali yang terkait dengan rekaman video seks yang tidak sesuai.
Pengadilan lantas menjatuhkan hukuman satu tahun penjara tanpa penangguhan.
Keluarga Goo Hara memilih untuk mengajukan banding atas putusan baru tersebut, yang membawa kasus itu ke Mahkamah Agung.
Pada Kamis (15/10/2020), terungkap bahwa Mahkamah Agung telah memilih untuk menegakkan hukuman penjara satu tahun Choi Jong Bum.
Seperti dalam dua persidangan pertama Choi Jong Bum, pengadilan memutuskan dia bersalah atas semua dakwaan lainnya, tetapi tidak bersalah karena merekam bagian tubuh tanpa persetujuan.
Pengadilan menyatakan bahwa tidak dapat dibuktikan bahwa pembuatan rekaman seksual tersebut telah dilakukan dengan izin Goo Hara.
Sesuai dengan putusan dari persidangan bandingnya pada Mei, hukuman akhir Choi Jong Bum adalah satu tahun penjara.
Wah, bagaimana menurutmu?
(*)
Source | : | Soompi |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |