Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kembali menarik perhatian, mahasiswa yang hendak mengikuti aksi unjuk rasa ditangkap oleh pihak kepolisian.
Bukan karena membuat kericuhan atau dianggap sebagai provokator.
Namun, mahasiswa berinisial AJ dari Kebumen, Jawa Tengah ini justru melakukan penjualan barang terlarang.
AJ diketahui telah diamankan polisi saat hendak melakukan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law.
Melansir informasi dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020), AJ diketahui menjual pil Hexymer atau pil koplo pada (9/10/2020).
Saat diamankan, polisi berhasil menyita 480 butir pil koplo dalam kemasan toples yang dibawa AJ.
Menurut pengakuan tersangka, ia telah melakukan penjualan barang terlarang itu sejak beberapa bulan terakhir.
"Kurang lebih saya jualan sejak bulan Juli 2020," kata tersangka.
Dari setiap toples pil koplo yang dijual, AJ mengaku telah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 5 juta.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Tribun Madura |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |