Dan selama 4 bulan ini, AJ mengaku telah berhasil menjual 5 toples dengan total keuntungan Rp 25 juta.
"Sudah ada lima toples yang terjual kalau tidak salah," ujarnya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menambahkan bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut melalui pesanan online.
"Pengakuan tersangka, pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang dengan cara membeli secara online. Harga tiap toplesnya Rp 360.000," katanya.
"Tersangka ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orangtuanya saat mau berangkat demo di depan gedung DPRD Kebumen," ujar Kapolres.
Lantas pelaku mengemas kembali dan menjualnya dengan harga Rp 50 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tak lain halnya dengan sopir di Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Menjalani pekerjaan sampingan sebagai penjual sabu, dua sopir berinisial RO (35) dan FE (33) diamankan pihak berwajib.
Melansir informasi dari Tribunmadura.com, keduanya diamankan polisi dengan barang bukti berupa sabu total seberat 0,93 gram dalam tiga plastik klip, pembungkus sabu, dua ponsel, sepeda motor, isolatip, dan lain sebagainya.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap dua sopir tersangka pengedar sabu tersebut dari pengembangan kasus sebelumnya.
"Dari keterangan tersangka, pengedar yang diamankan sebelumnya diketahui kalau mendapatkan paket sabu dari dua orang pengedar yang bekerja sebagai sopir," kata Rony Yunimantara, Selasa (13/10/2020).
(*)
Viral, Gadis Anak dari Pengepul Barang Bekas Ini Berhasil Jadi Sarjana, Auto Bangga Pamer Foto di Atas Gerobak Orang Tua
Source | : | Kompas.com,Tribun Madura |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |