Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran tertulis untuk 3 program siaran di berbagai stasiun televisi, 6 Oktober lalu.
Ketiga program siaran ini kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Tiga program siaran yang mendapatkan sanksi KPI di antaranya Kisah Nyata (Indosiar), Apa Kabar Indonesia Malam (TV One), dan Plis Jadikan Aku Kekasihmu (SCTV).
Baca Juga: Niat Serius Menikah dengan Alyssa Daguisse, Al Ghazali Mulai Cari-cari Rumah
Lebih jelasnya, Grid.ID telah merangkum pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga program siaran di atas.
Plis Jadikan Aku Kekasihmu (SCTV)
Program Siaran Plis Jadikan Aku Kekasihmu yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada 25 September 2020 pukul 08.22 WIB dinilai melanggar P3-SPS KPI tahun 2012.
Pasalnya, FTV yang dibintangi Gading Marten ini menampilkan visual beberapa pemeran sebagai siswa SMA yang menggunakan pakaian rok seragam sekolah yang tidak sesuai dengan norma kepatutan seragam sekolah.
Disebutkan, rok yang digunakan terlalu mini, jauh di atas lutut sehingga memperlihatkan sebagian pahanya.
Selain itu terdapat adegan seorang pria dan wanita berpelukan di lingkungan sekolah (dalam kelas).
Karena adegan itu, tayangan ini melanggar Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 16 Ayat (2) huruf b, Pasal 37 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (2), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nurul Nareswari |