Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran tertulis untuk 3 program siaran di berbagai stasiun televisi, 6 Oktober lalu.
Ketiga program siaran ini kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Tiga program siaran yang mendapatkan sanksi KPI di antaranya Kisah Nyata (Indosiar), Apa Kabar Indonesia Malam (TV One), dan Plis Jadikan Aku Kekasihmu (SCTV).
Baca Juga: Niat Serius Menikah dengan Alyssa Daguisse, Al Ghazali Mulai Cari-cari Rumah
Lebih jelasnya, Grid.ID telah merangkum pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga program siaran di atas.
Plis Jadikan Aku Kekasihmu (SCTV)
Program Siaran Plis Jadikan Aku Kekasihmu yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada 25 September 2020 pukul 08.22 WIB dinilai melanggar P3-SPS KPI tahun 2012.
Pasalnya, FTV yang dibintangi Gading Marten ini menampilkan visual beberapa pemeran sebagai siswa SMA yang menggunakan pakaian rok seragam sekolah yang tidak sesuai dengan norma kepatutan seragam sekolah.
Disebutkan, rok yang digunakan terlalu mini, jauh di atas lutut sehingga memperlihatkan sebagian pahanya.
Selain itu terdapat adegan seorang pria dan wanita berpelukan di lingkungan sekolah (dalam kelas).
Karena adegan itu, tayangan ini melanggar Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 16 Ayat (2) huruf b, Pasal 37 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (2), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
"Penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak menampilkan perilaku dan cara berpakaian yang bertentangan dengan etika yang berlaku di lingkungan pendidikan," bunyi pasal 16 Ayat (2)
KPI pun memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis pada program siaran Plis Jadikan Aku Kekasihmu.
Apa Kabar Indonesia Malam (TV One)
Program siaran Apa Kabar Indonesia Malam dinilai melanggar P3-SPS KPI tahun 2012 karena menampilkan wajah korban pelecehan seksual.
Hal itu terjadi ketika pemberitaan Aksi Bejat Oknum Polisi di Pontianak pada 20 September 2020 pukul 18.49 WIB.
Penayangan wajah korban pelecehan seksual ini bertentangan dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f.
"Program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan yakni menyamarkan gambar wajah."
"Menyamarkan juga identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya," bunyi Pasal 43 huruf f dikutip dari laman KPI, Senin (19/10/2020).
Oleh karena itu, KPI pun memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada program siaran Apa Kabar Indonesia Malam TV One.
Kisah Nyata (Indosiar)
Program Kisah Nyata yang ditayangkan di Indosiar dinilai melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.
Pasalnya, tayangan tersebut menampilkan adegan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang wanita kepada temannya.
Wanita tersebut memukul ke arah kepala menggunakan tongkat baseball secara berulang.
Adegan tersebut ditayangkan pada 4 September 2020 pukul 13.21 WIB.
Karena itu, menurut KPI, tayangan ini melanggar berbagai pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Satu di antaranya pasal 37 Ayat (4) huruf a yang berbunyi, "Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas."
"Dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari."
Karena itu, KPI memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis pada program siaran Kisah Nyata. (*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nurul Nareswari |