"Akhirnya korban itu berhenti, kemudian secara tiba-tiba pelaku ini meremas payudara korban yang dengan inisial TS ini," sambungnya.
Menurut Luckyto, pelaku melakukan tindak pelecehan tersebut karena nafsu terhadap korban yang sudah dikenalnya.
Berdasarkan pengakuan S, korban merupakan salah satu pelanggannya yang sudah beberapa kali membeli jualannya.
"Tersangka mengenal korban sebagai konsumen dari jualan baksonya itu," kata dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 281 KUHP tentang pelecehan.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara," pungkas Luckyto.
Melansir informasi lebih lanjut dari WartaKota.com, tukang bakso yang nekat melakukan tindak pelecehan itu bernama asli Supriyanto.
Kompol Stephanus Luckyto, membenarkan bahwa Supriyanto telah memata-matai korban sebelum melakukan aksi pelecehan seksual tersebut.
"Tersangka mengenal korban sebagai konsumen dari jualan baksonya itu. Jadi beliau sudah mengamati berkali-kali, dan beberapa kali bertransaksi di gerobak baksonya," kata Luckyto, Senin (19/10/2020).
Sementara itu, Supriyanto juga mengaku saat melakukan hal tersebut ia terbutakan oleh hawa nafsu.
"Iya saya kenal, sebagai pelanggan doang. Cuma ya jarang-jarang gitu. Nggak dirayu cuma ngobrol-ngobrol saja, di luar kesadaran saya. Hawa nafsu tinggi," pengakuan pelaku kepada awak media.
(*)
Source | : | kompas,Wartakota |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |