Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Wanita muda bernama Tinmesha Beauchamp ini meninggal untuk yang ke-2 kalinya.
Pada Agustus lalu, seorang wanita muda penderita cerebral palsy dinyatakan meninggal dunia.
Namun, rupanya itu adalah sebuah kesalahan dan kali ini, ia benar-benar takkan kembali.
Ialah Tinmesha Beauchamp, gadis 20 tahun asal Michigan yang merupakan seorang penderita cerebral palsy.
Baca Juga: Pasukannya Ditangkap di Ladakh, China 'Ngemis' agar India Kembalikan Tentaranya
Dilansir dari People, Timesha Beauchamp, meninggal di Rumah Sakit Anak Detroit pada Minggu (18/10/2020).
"Ini adalah kedua kalinya Timesha kami yang tercinta dinyatakan meninggal, tetapi kali ini dia tidak akan kembali," kata keluarga itu dalam sebuah pernyataan, menurut AP.
Timesha Beauchamp, yang menderita cerebral palsy, pertama kali dinyatakan meninggal pada 23 Agustus.
Saat itu, keluarganya segera menelepon 911 untuk meminta bantuan karena Timesha Beauchamp mengalami masalah pernapasan.
Gadis itu dinyatakan meninggal oleh dokter ruang gawat darurat melalui telepon yang telah diberikan informasi oleh petugas pertolongan pertama di tempat kejadian.
Dia kemudian dibawa ke Rumah Pemakaman James H. Cole.
Keajaiban terjadi di sana, di mana seorang staf yang akan membalsem tubuh Timesha Beauchamp melihat matanya terbuka dan dadanya bergerak, menunjukkan bahwa dia masih bernapas.
Ibu baptis Timesha Beauchamp, yang merupakan seorang perawat, telah mencoba memberi tahu responden pertama bahwa dia telah melihat putrinya bernapas dengan nadi yang masih berdenyut.
Keluarga Timesha Beauchamp lantas mengajukan gugatan terhadap empat responden pertama di tempat kejadian dan kota Southfield, menurut AP.
Menurut pengacara keluarga, Geoffrey Fieger, Timesha Beauchamp mengalami kerusakan otak ketika pihak berwenang, yang diduga tidak memberinya oksigen yang sangat dibutuhkan, menyatakan Timesha telah meninggal.
Dalam pernyataan sebelumnya kepada People, juru bicara Departemen Pemadam Kebakaran Southfield mengatakan pihak berwenang yang menanggapi mengikuti semua protokol dan prosedur kota, kabupaten dan negara bagian yang sesuai dalam kasus ini.
(*)
Source | : | People.com |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Nurul Nareswari |