"Iya benar seperti itu kejadiannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 16 kilogram sabu."
"Untuk pelaku (IZ) saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau," kata Victor kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Lebih lanjut, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi membenarkan oknum anggota polisi dan seorang rekannya ditangkap ketika membawa sabu 16 kilogram.
Akibat hal tersebut, Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu melansir informasi dari TribunMedan.com, informasi penangkapan oknum polisi yang terlibat dalam transaksi narkotika juga terjadi di Sumatera Utara.
Oknum polisi berinisial AS, diamankan oleh warga Dusun III, Ambarokan Pane, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara setelah memicu kecurigaan dan keresahan warga.
Polisi berpangkat brigadir itu, akhirnya diamankan saat bersama temannya di sebuah rumah di area perladangan.
Kepala Seksi Propam Polres Simalungun Iptu Alwan mengatakan bahwa AS dibenarkan telah mengkonsumsi narkoba dan melanggar kode etik Polri melalui keterangan tertulis.
Meskipun tak ditemukan barang bukti berupa sabu atau zat adiktif lainnya, AS diketahui memiliki sejumlah alat yang digunakan untuk mendukung penggunaan barang terlarang itu.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menegaskan akan menindak bawahannya yang terlibat narkoba tersebut.
"Siapapun yang terlibat, termasuk anggota (polisi) kita akan tindak tegas. Pernyataan Kapolda Sumut, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara."
"Demikian kita juga di sini, tidak membiarkan para pelaku kejahatan di Simalungun," pungkas Agus.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |