Meski fatwa haram video game daring PUBG atau sejenisnya belum ditindaklanjuti, Pemerintah Aceh disebutkan sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemainnya bisa diberi sanksi.
“Meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang Muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut, tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” jelas Teungku Abdurrani Adian.
Dengan demikian, Teungku Abdurrani berharap agar Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut.
Baca Juga: Atta Halilintar Jadi Komentator Kompetisi Game Online PUBG Mobile Pro League 2020
Sesuai yang diinformasikan, pemain PUBG atau sejenisnya agar diberi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sebelumnya melansir informasi dari TribunTechno.com, seorang remaja di negara bagian Gujarat, India, ditangkap polisi saat sedang bermain game PUBG Mobile bersama sejumlah temannya.
Alasannya karena, remaja bermana Siraj Ansari yang berasal dari Ahmedabad, India, bermain PUBG Mobile di tempat umum.
Ya, Game PUBG Mobile memang tak boleh dimainkan di tempat-tempat tertentu dan dilarang keras di Gujarat.
Selain itu, pemerintah di beberapa daerah India juga melarang memainkan game PUBG Mobile di tempat umum seperti kafe, sekolah, atau stasiun.
(*)
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |