Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kembali ditegaskan, Ketua Majlis Permusyawarartan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat keluarkan fatwa bermain game.
Dinilai haram lantaran mengandung unsur kekerasan, game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya disarankan untuk dihapus dan tak boleh dimainkan.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menegaskan pemain game yang memiliki unsur kekerasan layak dihukum cambuk.
Teungku Abdurrani Adian menegaskan bahwa pemain gim PUBG telah melanggar syariat Islam di Aceh.
Baca Juga: Promosikan Game Baru Pengganti PUBG, Akshay Kumar Terseret Kasus Dugaan Plagiat!
“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret, diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” jelasnya, Jumat (23/10/2020), seperti dilansir Antara.
Melansir informasi dari Kompas.com Minggu (25/10/2020), MPU Provinsi Aceh diketahui telah mengeluarkan fatwa tersebut pada Juni 2019 lalu.
Fatwa ini dikeluarkan karena permainan daring dari tersebut dinilai menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Ya, game seperti PUBG dan sejenisnya dianggap telah mengandung kekerasan dan peperangan yang dikhawatirkan berdampak terhadap akhlak dan psikologis pemainnya.
Selain itu, permainan tersebut dianggap dikhawatirkan berdampak terhadap akhlak dan psikologis pemainnya.
Meski fatwa haram video game daring PUBG atau sejenisnya belum ditindaklanjuti, Pemerintah Aceh disebutkan sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemainnya bisa diberi sanksi.
“Meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang Muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut, tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” jelas Teungku Abdurrani Adian.
Dengan demikian, Teungku Abdurrani berharap agar Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut.
Baca Juga: Atta Halilintar Jadi Komentator Kompetisi Game Online PUBG Mobile Pro League 2020
Sesuai yang diinformasikan, pemain PUBG atau sejenisnya agar diberi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sebelumnya melansir informasi dari TribunTechno.com, seorang remaja di negara bagian Gujarat, India, ditangkap polisi saat sedang bermain game PUBG Mobile bersama sejumlah temannya.
Alasannya karena, remaja bermana Siraj Ansari yang berasal dari Ahmedabad, India, bermain PUBG Mobile di tempat umum.
Ya, Game PUBG Mobile memang tak boleh dimainkan di tempat-tempat tertentu dan dilarang keras di Gujarat.
Selain itu, pemerintah di beberapa daerah India juga melarang memainkan game PUBG Mobile di tempat umum seperti kafe, sekolah, atau stasiun.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |