Sementara itu, pelaku Rahadian kini telah diamankan dan mengaku hanya pegawai swasta biasa.
Saat emosinya meluap, Rahadian mengaku kesal karena handphone dan dompetnya disembunyikan oleh korban.
"Setelah cekcok itu, handphone saya dibanting sampai hancur. Saya tanya lokasi handphone saya, tapi dia tidak memberi tahu. Akhirnya saya marah itu," tandasnya.
Melansir informasi dari Kompas.com, informasi pria beristri yang nekat kelabui wanita lain juga terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
IM (25) dikabarkan nekat membawa kabur seorang anak di bawah umur.
Menurut informasi yang dihimpun Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran jatuh hati dan ingin menjadi pacar korban.
Ya, setelah melarikan sang bocah selama satu bulan, pelaku akhirnya berhasil diamankan,
"Tersangka berhasil kami tangkap pada tanggal 17 Mei 2020 atau satu bulan setelah korban dinyatakan hilang," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Meski berdalih atas dasar cinta, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen menegaskan tindak melarikan anak di bawah umur tanpa persetujuan adalah hal yang melanggar hukum.
Akibatnya tersangka IM dijerat dengan Pasal 332 KUHP pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
(*)
Innalillahi, Truk Ugal-ugalan Seruduk Sejumlah Motor dan Mobil di Tangerang, Kondisi Sang Sopir Usai Diamuk Massa Sungguh Miris
Source | : | Kompas.com,Suryamalan.tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |