Melansir pengakuan dari para korban, pelaku disebutkan telah menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.
Selain itu, pelaku juga meyakinkan korban dengan memublikasikan nama-nama anggota yang dananya telah dicairkan melalui media sosial Facebook sehingga terkesan transparan.
Usut punya usut, praktik culas dan penipuan berkedok investasi ini telah berjalan sejak 2019 lalu.
Akibat tindak curangnya itu, YT kini ditahan di Mapolres PPU. Dia dikenakan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 378 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu melansir informasi dari Serambinews.com, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kembali mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar tak terjebak investasi bodong.
Hal itu disampaikannya ketika Aminullah menjadi narasumber dalam acara webinar PT Pegadaian Syariah Area Aceh yang mengusung tema “Waspada Investasi Bodong” dari pendopo, Sabtu (24/10/2020).
Dalam pemaparannya, Aminullah meminta warga agar tetap waspada agar tidak tergiur investasi bodong yang produknya mirip produk perbankan.
“Lembaga keuangan bodong salah satunya menawarkan produk-produk bank yang jauh dari apa yang ditawarkan lembaga keuangan pada umumnya, mereka memberikan penawaran menggiurkan dengan segala cara," pungkasnya.
(*)
The Real Bos Idaman, Begini Cara Mewah Raffi Ahmad dan Nagita saat Rayakan Wisuda Mbak Lala di Bali!
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |