Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Pernikahan dini merupakan proses akad yang dilangsungkan oleh calon mempelai yang masih di bawah umur atau sebelum berusia 18 tahun.
Padahal lazimnya menikah muda sudah disebutkan memiliki standar dan batasan usia masing-masing.
Dimana mempelai pria harus berusia minimal 19 tahun, sementara usia minimal untuk wanita disebutkan pada 17 tahun.
Batasan ini dibuat dan ditujukan untuk menghindari adanya dampak buruk serta risiko yang akan diterima bagi kedua mempelai itu sendiri tentunya.
Sehingga, pernikahan dini disarankan untuk tidak dilakukan lantaran, memiliki resiko kesehatan yang cukup tinggi bagi pihak perempuan.
Selain itu, pernikahan dini juga diketahui dapat memicu tindak kekerasan seksual hingga pelanggaran hak asasi manusia.
Hal ini dikarenakan masa pertumbuhan yang belum sempurna dan kondisi mental yang belum stabil.
Namun, hal ini nampaknya tak tak dihiraukan oleh pasangan kekasih asal Dusun Kumbak Dalem, Desa Setiling, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara barat (NTB).
Baca Juga: Viral Konten Selebgram Nikah Muda dan Dinilai Romantisasi Pernikahan Anak, KPAI: Jangan Viralkan!
Mengutip informasi dari Kompas.com Senin (26/10/2020), bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini memilih untuk menikah di usianya yang masih 15 tahun.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |