Meskipun masih di bawah umur, EB mengaku yakin sang suami dapat bertanggung jawab sebagai mana mestinya.
Baca Juga: 5 Fakta Pernikahan Dini di Parepare, Kedua Pengantin Sempat Minggat dari rumah
Setelah satu tahun mengenal UD, EB mengakui bahwa suaminya itu merupakan sosok pekerja keras dan gigih.
Sebab, sejak ayahnya meninggal dunia suami EB dikabarkan telah menjadi tulang punggung keluarga.
Lebih lanjut mengutip informasi dari TribunnewsMaker.com, Kadus Kumbak Dalem, Lombok Tengah, Abdul Hanan mengaku sengaja tidak melaporkan pernikahan EB (15) dan UD (17) ke pihak desa dan KUA.
Hal ini dikarenakan, Hanan khawatir jika pernikahan itu akan digagalkan lantaran masih dibawah umur.
"Untuk melaporkan ke pihak pemerintah kami tidak berani karena kedua pasangan berusia di bawah umur. Akhirnya kita nikahkan secara kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama," kata Hanan, Minggu (25/10/2020).
Selain itu, Hanan juga mengaku takut apabila kedua remaja ini dipisahkan dan akan menimbulkan masalah baru.
"Pihak keluarga takutnya nanti keduanya dibelas (dipisahkan) karena masih di bawah umur. Itu akan menjadi masalah baru di dusun kami nanti, akan repot jadinya," jelas Hanan.
Sebagai informasi, Pernikahan EB dan UD menambah daftar kasus pernikahan anak di bawah umur di NTB.
Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, jumlah dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat 522 kasus.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |