Ya, melansir informasi dari Instagramnya Selasa (27/10/2020), Bibi Ardiyansyah justru memberikan support untuk menguatkan sang istri yang harus terpisah dri dirinya dan sang buah hati.
"Ada sakit yang memanfaatkanmu ada manfaat pula untuk sakitmu #keluargala #duniaku," tulisnya.
Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Vanessa Angel: Ini Bukanlah Pembelaan Melainkan Rintihan Hati
Menampilkan beberapa slide foto Vanessa Angel bersama buah hatinya, kolom komentar Bibi pun terlihat di banjiri support dari para followers.
Sebagai informasi, Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020) lalu.
Ibu satu anak itu dikabarkan akan menjalani tuntutan selama enam bulan penjara dan dikenai denda sebesar Rp 10 juta.
Melansir informasi dari Kompas.com, hal ini telah dibacakan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca Juga: Berencana Tambah Momongan, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Sepakat Punya 3 Anak
"Menyatakan terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax," jelas JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi penahanan sementara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan," tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Vanessa Angel mulanya diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, lalu.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, mereka berhasil menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa Angel.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Instagram,Grid.ID |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |