Disamping itu, absennya Maxwadi Maas di persidangan, membuat fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus tak bisa ditelusuri lebih lengkap.
"Yang kedua kami nggak bisa tanya apakah pada saat bulan Januari 2019, ketika Vanessa tebus, dia sempet nelpon juga, dr. Maswadi Maas, itu kan tengah malam."
Baca Juga: Pledoinya Ditolak oleh JPU, Vanessa Angel: Sudah Nggak Bisa Berkata-kata Lagi
"Kalau memang dia telpon kemudian nggak diangkat, kita kan nggak tahu jadinya seperti itu, jadi asumsi nih, nggak full kebenarnya karena Pak Maxwadi nggak hadir," ungkap Arjana Bagaskara.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 2 November 2020, dengan agenda duplik.
Seperti yang diketahui, Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kepemilikan 20 butir pil xanax.
Baca Juga: Nota Pembelaannya Ditolak oleh JPU, Begini Tanggapan Pihak Vanessa Angel
Pada sidang sebelumnya, Vanessa Angel mengajukan pledoi (nota pembelaan) agar dirinya tak dipisahkan dari suami dan anaknya, Gala Sky Ardiansyah.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |