Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vanessa Angel baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (27/10/2020).
Hasil dari sidang beragendakan replik ini adalah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) dari pihak Vanessa Angel.
Pada persidangan sebelumnya, JPU tak bisa menghadirkan 2 saksi penting dalam kasus karena alasan Covid-19, yaitu Abdul Malik (pengacara Vanessa Angel) dan Maxwadi Maas (dokter Vanessa Angel).
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, bantah bahwa dirinya merasa janggal atas absennya 2 saksi di persidangan.
"Saya nggak bisa bilang janggal, saya cuma sayangkan dua saksi tersebut nggak hadir," ungkap Kuasa Hukim Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).
Apalagi saat itu keterangan Abdul Malik di BAP berbeda dengan pernyataan yang diungkapkan Vanessa Angel.
Dimana Abdul Malik mengaku bahwa dirinya memberikan Vanessa Angel 2 butir pil xanax, sedangkan Vanessa Angel mengaki diberikan 6 butir pil xanax.
Seperti yang diketahui, Vanessa Angel diberikan Abdul Malik pil xanax sebelum melaksanakan sidanh kasus prostitusi online di Surabaya.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |