Absennya Abdul Malik di persidangan pun tak bisa mengupas tuntas fakta sebenarnya.
"Pak Abdul Malik yang memberikan juga, perolehnya dari Pak Abdul Malik, kenapa dia memberikan itu, bener nggak dia membantu, kondisi psikis klien saya seperti apa pada saat di persidangan ketika itu, kenapa dia bisa kasih," ungkap Arjana Bagaskara.
Baca Juga: Pledoinya Ditolak oleh JPU, Vanessa Angel: Sudah Nggak Bisa Berkata-kata Lagi
Terlebih lagi, sebagai pengacara Vanessa Angel saat kasus prostitusi online, terasa tak lazim jika dengan mudahnya memberikan klien pil xanax tanpa resep dokter.
"Dia ahli hukun harusnya tahu dong aturan UU psikotropika, bahwa yang memberikan harus tenaga kesehatan," ungkap Arjana Bagaskara.
Meski pemberian pil xanax yang dilakukan Abdul Malik kepada Vanessa Angel dianggap memungkinkan atau legal, tetapi belum diketahui jelas saat itu kondisi benar-benar darurat atau tidak.
Baca Juga: Sedih Harus Selalu Bawa Anak ke Persidangan, Bibi Ardiansyah Minta Masyarakat Doakan Vanessa Angel
"Tapi kan pada keterangan ahli kemarin, kita beruntung ahli menyebutkan dalam kondisi darurat atau membantu boleh diberikan, asal benar-benar darurat, maka itu yang kita tuangkan dalam pembelaan kita."
"Tapi karena ini berat sebelah pembuktiannya, ibaratnya main bila dia lima pemain kita dua pemain, akhirnya kebenaran materinya nggak full," tutup Arjana Bagaskara.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |