Mengetahui hal tersebut, akhirnya istri pelaku melaporkan suaminya pada pihak berwajib.
“Setelah itu ibu korban dan korban langsung melapor ke Polres Aceh Utara."
"Kita langsung bergerak kemarin dan menangkap korban. Saat ditangkap dia sedang di pinggir jalan dalam wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dia dijerat dengan qanun (peraturan daerah) tentang jinayah dengan ancaman ratusan kali cambuk,” sebut Rustam.
Lebih lanjut melansir dari Serambinews.com, beberapa waktu lalu kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar juga melaksanakan uqubat cambuk terhadap 3 orang.
Melakukan pelanggaran, pelaku telah dihukum qanun Syariat Islam di Halaman Masjid Agung Al Munawarrah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (5/6/2020).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Aceh Besar Rajendra D Wiratanaya SH didampingi, Kasi Pidum, Agus Kelana Putra SH MH, membenarkan hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho Nomor 8/jn/2020/ms-jth an.
Di mana, terhukum Jasril Lamkaroena bin Ismail 40 kali cambuk melanggar pasal 26 ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat (khalwat dan ikhtilat).
Sementara, Hendriansyah putra bin M Ali 100 kali cambuk, melanggar pasal 33 ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat (zina). Putusan nomor 10/jn/2020/ms-jth.
Dan yang terakhir, Irmasyah Putri binti alm Ismainur 100 kali cambuk melanggar pasal 33 ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat (zina).
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |