Dilihat dari hubungan yang sudah tidak baik saat jalani proses perceraian.
"Namanya bapak dalam peristiwa ini sangat mudah untuk dijerumuskan ke jurang, kenapa? Karena niat baiknya tertutup oleh dendam yang ada, dendam inilah yang membentengi kewajiban si bapak terhadap anaknya itu," ucapnya.
"Saya rasa kalau adanya peristiwa pernikahan sampai adanya perceraian itu pasti ada polemik, tapi patut digarisbawahi bahwa perceraian ini bukan seperti sidang lazimnya. Ini putusan verstek tanpa dihadiri klien saya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Happy Hariadi melaporkan Halilintar Anovial Asmid ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penelantaran anak.
Kasus tersebut masih bergulir, bahkan terlapor telah dua kali dipanggil tetapi tidak hadir karena masih berada di Malaysia.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |