Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak pembunuhan sadis yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya terungkap.
Kini, ayah berinisial EG (48), di Kudus Jawa Tengah, diamankan oleh pihak kepolisian.
Ditetapkan sebagai tersangka, EG telah dilakukan tes kejiwaan dengan hasilnya disebutkan normal.
Melansir dari Kompas.com Rabu (4/11/2020), Kasat Reserse Kriminal Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus telah mengonfirmasikan kejadian tersebut, Selasa (3/11/2020).
"Setelah hasil tes kejiwaan pelaku keluar dan dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan kejiwaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir Oktober 2020," jelasnya.
Lebih lanjut, polisi sampai saat ini masih melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan ayah terhadap anak tersebut.
AKP Agustinus mengatakan tersangka nekat membunuh anaknya secara sengaja lantaran khawatir tertular covid-19.
Mulanya, pelaku berniat bunuh diri karena curiga dan meyakini dirinya tertular covid-19 lebih dahulu.
Namun saat itu, EG justru terbesit untuk menghabisi nyawa anaknya saat melihat sang buah hati bersantai menonton televisi sendirian.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, EG nekat menghabisi anaknya karena beberapa hari sebelumnya, ia melihat sang buah hati sakit asma.
Mengetahui hal tersebut, EG lantas meyakini anaknya juga tertular covid-19 dan langsung menghabisinya.
Pembunuhan yang dilakukan EG akhirnya terungkap saat warga menyambangi rumahnya pada Kamis (8/10/2020) sekitar 17.00 WIB.
Warga kaget menyaksikan anak EG tewas di kursi dengan kondisi terlilit sarung.
Sementara EG ditemukan tergeletak di lantai dengan kondisi tangan kiri mengucurkan darah.
Diduga kuat, EG nekat melakukan tindak bunuh diri setelah menghabisi nyawa anaknya.
Meskipun demikian, EG kini berhasil diselamatkan, sementara buah hatinya tewas saat perjalanan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Baca Juga: Pernah Jadi Wanita Selingkuhan, Anya Geraldine: Tahu-tahu Keluar Batas Aja!
Atas tindakan tersebut, EG terancam hukuman pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Suryamalang.com, kasus pembunuhan ayah terhadap anak ini telah terjadi Oktober 2020 lalu.
Bermula dari adanya virus corona, ayah di Kudus itu mengaku takut tertular dan nekat menghabisi anaknya yang masih berusia 12 tahun.
Saat dilakukan tes, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Andini Aridewi, mengatakan kondisi ayah dan anak itu negatif covid-19.
Baca Juga: Ditanya Soal Posisi Favorit Bercinta, Anya Geraldine: Mirror Selfie, Favorit!
Sebelum menghabisi nyawa anaknya, pelaku rupanya sudah melakukan tes swab.
Diduga tak sabar menunggu hasil, pelaku justru mengambil tindakan nekat untuk membunuh anaknya.
"Hasil lab PCR tadi pagi tidak terdeteksi Covid," jelas dr Andini Aridew, Kamis (8/10/2020).
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |