Grid.ID – Tidak terasa tujuh bulan telah berlalu sejak kasus Covid-19 pertama diumumkan di Indonesia. Hingga saat ini kurva penularan Covid-19 pun masih tinggi. Meski jumlah pasien sembuh terus meningkat, situasi belum juga kondusif.
Selain risiko gangguan kesehatan masih tinggi, sektor ekonomi pun belum membaik. Pemerintah hingga kini masih terus berupaya memulihkan ekonomi dengan beragam langkah.
Kondisi ekonomi yang mengalami pelemahan ini disebabkan oleh turunnya daya beli masyarakat. Selain itu, iklim investasi yang belum baik. Situasi ini memberi dampak pada kehidupan masyarakat.
Hasil survei melalui laman resmi Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) mencatat, sebanyak 64.3 persen dari 1.522 orang responden memiliki kecemasan dan kekhawatiran yang disebabkan oleh pandemi ini.
Salah satunya didorong oleh faktor kecemasan akan tertular virus Covid-19 dan biaya yang harus dikeluarkan jika terjangkit penyakit tersebut.
Kecemasan juga timbul manakala sumber penghasilan berkurang sementara biaya hidup yang dibutuhkan tetap sama.
Persoalan ekonomi bertambah besar ketika anggota keluarga tiba-tiba sakit dan butuh biaya pengobatan. Ketika keuangan sedang tidak siap, terpaksa uang tabungan dijadikan dana darurat untuk membayarkan biaya tersebut.
Oleh sebab itu, penting bagi kita memiliki produk proteksi keuangan bagi keluarga untuk jaga-jaga saat menghadapi hal-hal yang tidak terduga. Pasalnya, produk proteksi keuangan dapat membantu memenuhi biaya pengobatan hingga biaya perawatan di rumah sakit yang dibutuhkan oleh kita.
Pertimbangan untuk memilih produk asuransi yang aman dan membuat hati tenang juga sangat diperlukan.
Apalagi, di masa pandemi ini, kita harus pintar dalam mengelola dana yang dikeluarkan. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah mempertimbangkan produk asuransi syariah.
Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko.
Awalnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Cuma Dihukum Penjara Segini dan Bayar Uang Rp 210 M
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |