Yang membedakan dengan asuransi konvensional adalah pada produk asuransi syariah, pengelolaan risiko dilakukan dengan konsep risk-sharing yang mengutamakan nilai-nilai gotong royong. Singkatnya, apabila terjadi musibah/risiko pada salah satu peserta, maka peserta lain akan membantu melalui kontribusi dana kebajikan atau dikenal sebagai dana tabarru’.
Di sisi lain, apabila terjadi surplus underwriting pada suatu periode, yaitu kondisi dimana nilai dana tabarru’ lebih besar dibandingkan klaim yang dibayarkan, maka dana surplus tersebut berpotensi dikembalikan pada masing-masing peserta secara prorata.
Konsep gotong royong dalam mengelola risiko ini menjadikan asuransi syariah bukan hanya untuk umat Muslim saja, tetapi juga terbuka bagi siapapun yang ingin memberikan kebaikan bagi banyak orang sekaligus memiliki proteksi keuangan keluarga.
Di samping itu, asuransi syariah terbaik wajib mengupayakan kesejahteraan dan manfaat yang maksimal bagi Peserta atau nasabahnya. Salah satu produk yang bisa Anda pilih antara lain AlliSya Protection Plus dari Allianz Syariah.
AlliSya Protection Plus merupakan produk Asuransi Jiwa berbasis syariah yang memberikan manfaat komprehensif, seperti Santunan Jiwa, Perlindungan terhadap Penyakit Kritis, Perlindungan terhadap Kecelakaan dan Cacat Tetap Sebagian serta Total dan juga Rawat Inap.
Salah satu yang saat ini menjadi daya tarik dari produk AlliSya Protection Plus adalah adanya fitur wakaf.
Wakaf merupakan satu amalan yang dilakukan melalui penyaluran harta benda untuk kepentingan masyarakat serta mendapatkan keberkahan pahala yang tidak terputus sampai akhirat kelak.
Dengan fitur wakaf, Peserta dapat mewujudkan niat berwakaf sejak dini dan dilakukan melalui setoran kontribusi berkala sehingga proses mempersiapkan nilai wakaf menjadi lebih ringan.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Manfaat dan Risiko Produk Asuransi yang Dibeli
Ada 2 (dua) manfaat dalam polis asuransi syariah yang dapat diwakafkan oleh peserta, yakni Santunan Asuransi dan dana investasi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, maksimum nilai wakaf yang diperbolehkan adalah 45% dari Santunan Asuransi dan 30% dari nilai investasi.
Untuk penyaluran dana wakaf, Allianz Syariah telah bekerjasama dengan 4 (empat) nadzir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Wakaf Al Azhar, Rumah Wakaf dan Inisiatif Wakaf (I Wakaf). Para nadzir inilah yang kemudian akan membantu peserta dalam pengelolaan dana wakaf dari peserta sehingga dapat bermanfaat maksimal untuk masyarakat luas.
Melalui program AlliSya Protection Plus ini, Anda tidak hanya memberi perlindungan ekstra terhadap keluarga, tetapi juga menjadi bagian dari komunitas orang baik yang saling berbagi.
Untuk info lebih lanjut mengenai AlliSya Protection Plus, Anda bisa kunjungi laman resmi Allianz.
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |