Grid.ID – Tidak terasa tujuh bulan telah berlalu sejak kasus Covid-19 pertama diumumkan di Indonesia. Hingga saat ini kurva penularan Covid-19 pun masih tinggi. Meski jumlah pasien sembuh terus meningkat, situasi belum juga kondusif.
Selain risiko gangguan kesehatan masih tinggi, sektor ekonomi pun belum membaik. Pemerintah hingga kini masih terus berupaya memulihkan ekonomi dengan beragam langkah.
Kondisi ekonomi yang mengalami pelemahan ini disebabkan oleh turunnya daya beli masyarakat. Selain itu, iklim investasi yang belum baik. Situasi ini memberi dampak pada kehidupan masyarakat.
Hasil survei melalui laman resmi Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) mencatat, sebanyak 64.3 persen dari 1.522 orang responden memiliki kecemasan dan kekhawatiran yang disebabkan oleh pandemi ini.
Salah satunya didorong oleh faktor kecemasan akan tertular virus Covid-19 dan biaya yang harus dikeluarkan jika terjangkit penyakit tersebut.
Kecemasan juga timbul manakala sumber penghasilan berkurang sementara biaya hidup yang dibutuhkan tetap sama.
Persoalan ekonomi bertambah besar ketika anggota keluarga tiba-tiba sakit dan butuh biaya pengobatan. Ketika keuangan sedang tidak siap, terpaksa uang tabungan dijadikan dana darurat untuk membayarkan biaya tersebut.
Oleh sebab itu, penting bagi kita memiliki produk proteksi keuangan bagi keluarga untuk jaga-jaga saat menghadapi hal-hal yang tidak terduga. Pasalnya, produk proteksi keuangan dapat membantu memenuhi biaya pengobatan hingga biaya perawatan di rumah sakit yang dibutuhkan oleh kita.
Pertimbangan untuk memilih produk asuransi yang aman dan membuat hati tenang juga sangat diperlukan.
Apalagi, di masa pandemi ini, kita harus pintar dalam mengelola dana yang dikeluarkan. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah mempertimbangkan produk asuransi syariah.
Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko.
Yang membedakan dengan asuransi konvensional adalah pada produk asuransi syariah, pengelolaan risiko dilakukan dengan konsep risk-sharing yang mengutamakan nilai-nilai gotong royong. Singkatnya, apabila terjadi musibah/risiko pada salah satu peserta, maka peserta lain akan membantu melalui kontribusi dana kebajikan atau dikenal sebagai dana tabarru’.
Di sisi lain, apabila terjadi surplus underwriting pada suatu periode, yaitu kondisi dimana nilai dana tabarru’ lebih besar dibandingkan klaim yang dibayarkan, maka dana surplus tersebut berpotensi dikembalikan pada masing-masing peserta secara prorata.
Konsep gotong royong dalam mengelola risiko ini menjadikan asuransi syariah bukan hanya untuk umat Muslim saja, tetapi juga terbuka bagi siapapun yang ingin memberikan kebaikan bagi banyak orang sekaligus memiliki proteksi keuangan keluarga.
Di samping itu, asuransi syariah terbaik wajib mengupayakan kesejahteraan dan manfaat yang maksimal bagi Peserta atau nasabahnya. Salah satu produk yang bisa Anda pilih antara lain AlliSya Protection Plus dari Allianz Syariah.
AlliSya Protection Plus merupakan produk Asuransi Jiwa berbasis syariah yang memberikan manfaat komprehensif, seperti Santunan Jiwa, Perlindungan terhadap Penyakit Kritis, Perlindungan terhadap Kecelakaan dan Cacat Tetap Sebagian serta Total dan juga Rawat Inap.
Salah satu yang saat ini menjadi daya tarik dari produk AlliSya Protection Plus adalah adanya fitur wakaf.
Wakaf merupakan satu amalan yang dilakukan melalui penyaluran harta benda untuk kepentingan masyarakat serta mendapatkan keberkahan pahala yang tidak terputus sampai akhirat kelak.
Dengan fitur wakaf, Peserta dapat mewujudkan niat berwakaf sejak dini dan dilakukan melalui setoran kontribusi berkala sehingga proses mempersiapkan nilai wakaf menjadi lebih ringan.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Manfaat dan Risiko Produk Asuransi yang Dibeli
Ada 2 (dua) manfaat dalam polis asuransi syariah yang dapat diwakafkan oleh peserta, yakni Santunan Asuransi dan dana investasi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, maksimum nilai wakaf yang diperbolehkan adalah 45% dari Santunan Asuransi dan 30% dari nilai investasi.
Untuk penyaluran dana wakaf, Allianz Syariah telah bekerjasama dengan 4 (empat) nadzir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Wakaf Al Azhar, Rumah Wakaf dan Inisiatif Wakaf (I Wakaf). Para nadzir inilah yang kemudian akan membantu peserta dalam pengelolaan dana wakaf dari peserta sehingga dapat bermanfaat maksimal untuk masyarakat luas.
Melalui program AlliSya Protection Plus ini, Anda tidak hanya memberi perlindungan ekstra terhadap keluarga, tetapi juga menjadi bagian dari komunitas orang baik yang saling berbagi.
Untuk info lebih lanjut mengenai AlliSya Protection Plus, Anda bisa kunjungi laman resmi Allianz.
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |