Kendati begitu jaksa menuntut Vanessa Angel mendapat hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Baca Juga: Siap Divonis, Vanessa Angel Unggah Video Anak dan Suami: Maafin Mami Ya
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Baca Juga: Usai Jalani Sidang Duplik, Vanessa Angel akan Hadapi Putusan Kamis Mendatang
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan.
(*)
Istri Keenam Presiden Soekarno Lepas Status WNI dan Minta Dinaturalisasi Jadi Warga Jepang, Ini Alasannya!
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |