Pengadilan banding telah menyatakan alasannya untuk menegakkan kalimat asli, "Pernyataan dari 'A' tidak irasional atau tidak konsisten dengan cara apa pun, dan tidak ada alasan atau motif untuk membuat laporan palsu."
Menolak banding Kang Ji Hwan, Mahkamah Agung mengatakan, “Dari penyelidikan hingga persidangan, korban tindakan tidak senonoh secara paksa bersaksi secara konsisten dan rinci tentang tindakan terdakwa dan perasaan korban."
Wah, bagaimana menurutmu?
(*)
Arafah Rianti Ngaku Introvert Usai Dilabrak Tetangga, Satpam Kompleks Auto Bongkar Kelakuan Aslinya: Dia Gak Menghargai
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |