"Soalnya tersangka mengaku jika itu merupakan syarat dalam proses pembacaan garis tangan," sambung Ade.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka langsung melancarkan akal bulus yang telah direncanakan dari awal.
Memenuhi permintaan korban membaca garis tangan, J menyebutkan bahwa gadis tersebut akan kesulitan untuk mendapatkan jodoh.
Untuk menghindari hal buruk tersebut, J kembali berdalih menakut-nakuti korban hingga melakukan tindak asusila.
"Dia langsung melakukan tindak asusilanya, dengan lebih dulu menakuti korban, dengan mengatakan kalau korban akan sulit dapatkan jodoh bila tidak memenuhi permintaannya tersebut," ungkap Ade.
Tak terima telah dilecehkan, korban yang merasa takut dan malu langsung melaporkan kejadian tersebut pada keluarga.
Alhasil keluarga korban langsung mengadukan hal tersebut pada pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, J disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Melansir informasi dari Kompas.com, Kapolsek Jatiuwung, Tangerang, Kompol Aditya Sembiring juga mengamankan seorang warga berinisial SD yang dikabarkan telah menjadi dukun cabul.
Tak hanya satu korban, Kompol Aditya mengatakan, pelaku telah melecehkan 10 orang yang saat ini menjalani trauma healing.
"Untuk para korban 10 orang kami koordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Tangerang membantu kami memberikan konseling," kata Aditya, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Dilecehkan Secara Massal oleh 10 Pelaku, Nasib Pilu Bocah SMP di Buleleng Bali Berujung Trauma
Aditya menambahkan, pemberian trauma healing untuk para korban dinilai penting demi meminimalisir dampak kejadian pencabulan yang dialami.
Para korban merupakan perempuan yang berusia dewasa, berkisar 21-40 tahun.
(*)
Anaknya Punya Senyum Manis, Duta Sheila On 7 'Deg-degan' Aishameglio Sekarang Terkenal
Source | : | Kompas.com,wartakota.tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |