Saat diselidiki lebih lanjut, SA yang mulanya tak mau memberi keterangan akhirnya angkat bicara.
Pelaku mengaku kesal dengan ayah korban atau bosnya lantaran sering diperlakukan tidak adil dan dimarahi.
Alhasil, SA terobsesi melakukan tindak bejat itu untuk melampiaskan kekesalannya.
Baca Juga: Pernah Dihina Se-Indonesia Gara-gara Skandal Video Asusila, Luna Maya: Rasanya Mau Mati
"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," jelas SA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat, (6/11/2020).
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu melansir informasi dari Tribunews.com, tindak pelecehan seksual juga terjadi di toilet Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cisaga, Jawa Barat.
Menurut sebuah video yang beredar, korban yang disebutkan seorang ibu rumah tangga.
Korban terlihat marah-marah lantaran bagian sensitifnya telah dipegang oleh pelaku.
Meski pelaku terus mengelak, korban mengatakan akan membawa penjaga toilet itu pada pihak berwajib.
Namun, video pelecehan seksual yang pernah viral pada 29 Oktober 2020 lalu itu hingga kini pelaku dan korban masih belum diketahui lebih lanjut.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnew.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |