"Benar telah terjadi pembacokan terhadap Kepala Desa Makrampai Kecamatan Tebas, kejadiannya kemarin siang di ruang kerja korban, saat sedang rapat" tutur Ambril.
Kini, tersangka telah diamankan oleh tim gabungan Polres Sambas dan Polsek Tebas di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijatuhi hukum dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pasal 353 KHUP, dengan hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.
(*)
5 Arti Mimpi Melihat Sawah Bersama Pasangan, Ternyata Pertanda Saling Mendukung Hal Ini, Simak Penjelasannya
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |