"Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja," tulis KPI dikutip Grid.ID dari laman resminya, Sabtu (7/11/2020).
Selain itu, tayangan tersebut juga tidak sesuai dengan SPS Pasal 37 Ayat (1), (2), dan (4) mengenai program siaran klasifikasi R.
Dijelaskan KPI, program siaran klasifikasi R seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
Program siaran klasifikasi R juga harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
"Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik," imbuhnya.
Oleh karena itu, KPI memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis.
(*)
Kronologi Intel Polda Jateng Habisi Nyawa Bayi 2 Bulan Darah Dagingnya, Ibu Korban Ternyata Bukan Istri Sah
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |