Sementara itu dikutip dari Kompas TV, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan belum ada laporan dari pihak Gisel terkait kasus ini.
Kombes Pol Yusri kemudian menegaskan adanya sanksi hukum yang mengintai bagi para penyebar video syur.
"Yang paing utama nanti yang menyebarkan yang paling pertama dan yang masih menyebarkan," kata Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas TV.
“Nanti kita akan cek semuanya, polda metro akan mengecek apa betul dan kita harus menunggu seperti apa."
“Kita harapkan adanya laporan. Masih menunggu laporan, silakan saja dilaporkan,” papar Yusri.
Ternyata tak hanya pihak penyebar yang bisa dijerat hukum. Menurut pengacara Hotman Paris, sosok artis yang merekam dan menyimpan video syur juga bisa dipidanakan.
Hal ini mengingatkan pada kasus video syur yang melibatkan Ariel NOAH, Luna Maya, dan Cut Tari.
5 Shio Paling Rawan Tergoda Menyalahgunakan Kecerdasan Buatan, Semoga Kamu Gak Termasuk
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |