Ternyata sudah ada contoh putusan pengadilan bukan hanya yang menyebarkan pornografi yang kena, tapi juga lalai menyimpan sehingga tersebar.
Awas hati-hati kenal Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE dan Undang-undang Pornografi!
Jangan sampai anda kena (karena) lalai menyimpan pornografi dan sudah pernah ada contoh kasus dihukum sampai Mahkamah Agung,” ujar Hotman Paris dalam video yang diunggahnya di Instagram.
Dalam caption yang ditulisnya, Hotman Paris lagi-lagi mewanti-wanti netizen agar tak lalai menyimpan konten maupun video syur karena jeratan hukum bisa membayangi.
Peringatan Hotman Paris ini seolah mengingatkan kita akan kasus video syur yang pernah menjerat musisi ternama, Ariel Noah pada tahun 2010 silam.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com 31 Januari 2011, Ariel yang saat itu masih bernaung di band Peterpan dijatuhi hukuman usai sandang status terdakwa atas kasus penyebaran video asusila.
Ia divonis penjara tiga tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata pada 31 Januari 2011.
Pelantun ‘Menghapus Jejakmu’ ini juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Singgih, putusan tersebut didasarkan atas tindakan Ariel yang dianggap telah sengaja memenuhi unsur memberi kesempatan kepada orang lain untuk mengopi dan menyebarkan video asusilanya dan membuat serta menyediakan pornografi.
Oleh karenanya, tindakan Ariel tersebut dianggap Majelis Hakim sangat ceroboh sehingga memberi waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video itu. (*)
Source | : | Kompas.com,Instagram,Grid.ID |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |