Grid.ID – Tiada angin tiada hujan, nama penyanyi cantik Gisella Anastasia mendadak jadi pergunjingan panas di jagat maya sejak Sabtu (7/11/2020).
Tagar Gisel, demikian sapaannya, seketika memuncaki trending topic di sejumlah sosial media, mulai dari Twitter hingga YouTube.
Usut punya usut, ini bermuara dari viralnya video syur yang memperlihatkan seorang wanita yang berwajah mirip Gisella Anastasia.
Sempat bungkam, Gisella Anastasia akhirnya buka suara atas insiden yang menimpanya saat ini.
Diberitakan Grid.ID, mantan istri Gading Marten tersebut sempat mengirimkan sebuah pesan WhatsApp kepada awak media.
Isi pesan tersebut adalah dirinya bingung untuk menanggapi kasus yang tengah terjadi hingga ia hanya bisa pasrah dan meminta doa agar bisa melalui semua masalah.
Kabar viral ini nyatanya sampai juga ke telinga pengacara kondang, Hotman Paris.
Puluhan tahun malang melintang di dunia hukum Indonesia, Hotman Paris mendadak melayangkan sebuah peringatan keras melalui postingan Instagramnya.
Seperti terekam dalam video singkat yang diunggahnya di Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu (7/11/2020) lalu.
Tak main-main, pria berjuluk Pengacara 30 Miliar tersebut menyuruh siapapun artis yang merasa namanya terseret dalam video syur viral untuk segera menggandeng tim pengacara.
Bukan tanpa alasan, pasalnya Hotman Paris mengaku pernah menangani klien yang tersangkut kasus serupa satu dekade silam.
Saat itu, aktor sekaligus penyanyi yang menyimpan video syur dirinya bersama sejumlah wanita cantik sampai diganjar hukuman penjara.
Pasalnya, ia dianggap lalai hingga menyebabkan video syur itu tersebar luas ke jagat maya.
"Pesan dari Hotman Paris. Dalam 2 hari ini tersebar video porno yang diduga itu adalah seorang artis cewek terkenal.
Kepada cewek tersebut, hati-hati siapkan tim pengacara kamu. Karena apa?
Dulu pernah ada contoh kasus puluhan tahun lalu, yakni aktor penyanyi AR dan 2 cewek, LM sama satu lagi klien saya, CT.
Ternyata sudah ada contoh putusan pengadilan bukan hanya yang menyebarkan pornografi yang kena, tapi juga lalai menyimpan sehingga tersebar.
Awas hati-hati kenal Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE dan Undang-undang Pornografi!
Jangan sampai anda kena (karena) lalai menyimpan pornografi dan sudah pernah ada contoh kasus dihukum sampai Mahkamah Agung,” ujar Hotman Paris dalam video yang diunggahnya di Instagram.
Dalam caption yang ditulisnya, Hotman Paris lagi-lagi mewanti-wanti netizen agar tak lalai menyimpan konten maupun video syur karena jeratan hukum bisa membayangi.
Peringatan Hotman Paris ini seolah mengingatkan kita akan kasus video syur yang pernah menjerat musisi ternama, Ariel Noah pada tahun 2010 silam.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com 31 Januari 2011, Ariel yang saat itu masih bernaung di band Peterpan dijatuhi hukuman usai sandang status terdakwa atas kasus penyebaran video asusila.
Ia divonis penjara tiga tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata pada 31 Januari 2011.
Pelantun ‘Menghapus Jejakmu’ ini juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Singgih, putusan tersebut didasarkan atas tindakan Ariel yang dianggap telah sengaja memenuhi unsur memberi kesempatan kepada orang lain untuk mengopi dan menyebarkan video asusilanya dan membuat serta menyediakan pornografi.
Oleh karenanya, tindakan Ariel tersebut dianggap Majelis Hakim sangat ceroboh sehingga memberi waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video itu. (*)
Source | : | Kompas.com,Instagram,Grid.ID |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |