Sekadar diketahui, sebelum meninggal, Aa Gatot masih menjalani 20 tahun vonis penjara atas tiga kasus hukum.
Yang pertama, kasus kepemilikan senjata api dan hewan langka selama 1 tahun penjara.
Kedua, kasus kepemilikan narkoba dengan hukuman 10 tahun penjara.
Ketiga, kasus asusila dengan 9 tahun hukuman penjara.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta Nindya A |