Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 jarum suntik, 9 alat pengisap sabu, 7 cangklong sebagai alat pengisap sabu, 39 korek api, dan satu bungkus psikotropika jenis sabu yang diperkirakan seberat 10 gram.
Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Gatot Brajamusti divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia saat Jalani Hukuman atas Tiga Kasus Hukum
Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti.
Namun, pada akhirnya ia dijatuhi hukuman penjara selama total 20 tahun dan mendekam di LP Cipinang sampai akhir hayatnya.
Penyebab meninggalnya Gatot Brajamusti lantas diungkap oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.
"Hari ini sekitar jam 16.11 WIB, narapidana atas nama Gatot Brajamusti meninggal di RS Pengayoman, Cipinang," kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM.
Source | : | Wartakotalive,KOMPAS.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |