Menurut rencana, Gatot akan dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat.
Gatot meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara.
Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.
Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.
Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.
Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |