Grid.ID - Mantan Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot meninggal dunia saat masih menjalani masa hukuman penjara.
Ditilik dari awal mula Gatot Brajamusti masuk bui, ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara.
Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.
Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Dalam penggeledahan, bukan narkotika yang ditemukan, polisi menemukan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi.
Kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.
Sebelum sama-sama dijebloskan ke dalam penjara, penyanyi Reza Artamevia sempat menjadi salah satu saksi dalam persidangan Gatot Brajamusti.
Reza Artamevia mengatakan bahwa total hukuman 20 tahun penjara yang diterima guru spiritualnya itu tidak adil.
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |